RIAUMANDIRI.ID - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau Ari Askhara tersandung kasus penyeludupan komponen motor Harley Davidson dan dua buah sepeda Brompton. Mengetahui hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung memecat anak buahnya tersebut.
Pengamat BUMN Toto Pranoto mengatakan, Ari Askhara tidak menjalankan aturan Good Corporate Governance (GCG) yang baik dengan tidak menjalankan aturan prosedur barang bawaan di pesawat terbang dengan benar.
"Jadi problemnya itu manifestnya enggak ada kan, maksudnya tidak di tanda tangan, tidak diisi atau bahkan juga pada saat landing tidak ada pemberitahuan mereka bawa barang. Kan berarti disitu tanda petik terjadi proses kelalaian gitu kan, kelalaian yang enggak tahu disengaja atau tidak disengaja tapi tanda petik itu menjadi pelanggaran," ujar Toto seperti dilansir suara.com, Ahad (8/12/2019).
Menurut Toto, kasus Ari ini bisa jadi sebagai shock terapi bagi pimpinan BUMN yang lain untuk menjalankan sistem Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.
"Jadi masalahnya bukan sekedar berapa nilai kerugian negara, atau berapa sih barang yang dimasukin nilainya bukan persoalan besar kecilnya barang itu, tapi menurut saya adalah keinginan pak Erick Thohir untuk bikin bahwa pemimpin di BUMN harus memberikan contoh, GCG-nya harus dijalankan dengan benar. Itu aja," katanya.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengakui memang tidak ada kesesuaian terkait manifes persetujuan terbang atau approval dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo yang mengangkut spare part motor Harley Davidson secara ilegal.
"Ya, tidak sesuai dengan flight yang ada manifes di dalam safe flight approval," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti saat ditemui di Komples DPR RI, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Polana menyebutkan ketidaksesuaian tersebut salah satunya adalah terkait manifes kargo yang dibawa dalam pesawat berupa komponen sepeda motor besar tidak dilaporkan secara benar.
“Saya belum terima resmi laporannya. Tapi, misalnya di dalam flight approval tidak ada kargo, itu ada kargo,” kata Polana.
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dipecat oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. Pencopotan ini terkait kasus penyelundupan barang mewah selundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Dengan ini saya akan memberhentikan Direktur Utama Garuda," kata Erick Thohir dalam Konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
Kendati demikian, pelepasan jabatan Ari Askhara terlebih dahulu menunggu proses RUPS, karena Garuda merupakan salah satu perusahan terbuka.
"Dan tentu proses dari ini prosedurnya lagi mengingat Garuda perusahaan terbuka," ucapnya.