RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kota Dumai. Dari tiga lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara yang tengah diusut.
"KPK melakukan penggeledahan di 3 lokasi di Kota Dumai hari ini (kemarin,red)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (5/12) malam.
Menurut Febri, penggeledahan itu dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi suap yang turut menjerat Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Zulkifli ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2018.
"Penggeledahan dilakukan dalam perkara TPK (tindak pidana korupsi, red) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai Dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," lanjut Febri.
Penggeledahan itu dilakukan mulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Ada tiga lokasi yang disambangi tim KPK.
Adapun tiga lokasi yang digeledah KPK itu, adalah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta.
"Tiga lokasi tersebut, yaitu Kantor DPMPTSP Kota Dumai, rumah pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha di Jalan Diponegoro Kota Dumai," sebut mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.
Dilanjutkannya, ada sejumlah dokumen yang disita tim dari tiga lokasi tersebut. Disinyalir, dokumen itu terkait dengan perkara yang tengah diusut tersebut.
"Dari lokasi pertama, disita sejumlah dokumen terkait dengan proyek. Sedangkan dari lokasi kedua dan ketiga, disita sejumlah dokumen terkait dengan pihak-pihak dalam perkara ini," pungkas pria Minang bergelar Sutan Piobang itu.
Diketahui, Wako Dumai Zulkifli AS telah dicekal pihak Imigrasi atas permintaan KPK untuk bepergian ke luar negeri. Teranyar, cekal itu dilakukan untuk enam bulan ke depan terhitung sejak 8 November 2019 lalu.
KPK pada 3 Mei 2019 telah menetapkan Zulkifli sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. Namun hingga kini, KPK belum menahan yang bersangkutan.
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan perkara ini, Zulkifli AS diketahui telah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.
Selain itu, KPK sebelumnya juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Dumai. Adapun lokasi tersebut, di antaranya Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wali Kota Dumai.
Reporter: Dodi Ferdian