RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Jimrus alias Jimmy dan Indra Gunawan dituntut satu tahun tiga bulan kurungan penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan perdagangan satwa dilindungi di Pekanbaru.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (3/12/2019). Adapun agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Julia Rizki Sari.
Dalam pertimbangan tuntutannya, JPU menyatakan berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Bahwa para terdakwa melakukan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tidak ada memiliki ijin dan dokumen dari pihak yang berwenang dan sesuai Perundang-undangan," ujar Jaksa Julia di hadapan majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan dua hakim anggota Sorta Ria Nova serta Abdul Aziz.
Untuk itu, kata Julia, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana badan terhadap kedua terdakwa, dengan hukuman masing-masing 15 bulan penjara. Tidak hanya itu, keduanya juga dibebankan membantu denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman satu tahun dam tiga bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," imbuh Jaksa Julia.
Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan. Adapun agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa.
Untuk diketahui, Jimrus alias Jimmy (41) dan Indra Gunawan (21) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada akhir Juli 2019 lalu. Saat itu, keduanya dibekuk setelah polisi mengintai kedua terdakwa melakukan aktivitas jual beli satwa dilindungi melalui media sosial, Facebook.
"Berdasarkan hasil patroli media sosial, polisi memperoleh informasi tentang rencana transaksi di halaman sebuah hotel di Pekanbaru," ujar Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kala itu.
Kedua terdakwa ditangkap di halaman sebuah Hotel di bilangan Sudirman, Kota Pekanbaru. Saat itu, mereka ditangkap tengah mengendarai mobil BM 1582 RA.
Dari dalam mobil itu kemudian disita sejumlah satwa dilindungi seperti Kukang (Nytticebus Coukang), Kancil Napi (Tragulus Napu), Burung Betet (Psittasela Longicauda), Burung Nuri Tanau (Psittinus Cyanurus), dan Buaya Muara (Crocodylus Porosus).