Pembunuh Majikan Dituntut 20 Tahun Penjara

Kamis, 26 Maret 2015 - 22:02 WIB
Pembunuh Majikan

UJUNGTANJUNG (HR)-Pasangan suami istri Abdul Rahman als Adol (19) dan Ernawati (17) alias Keong terdakwa pembunuhan majikan Doorsmer dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Endra Andre pada sidang Pengadilan Negeri Ujungtanjung, Rabu (25/3).
Dalam tuntutan JPU, perbuatan kedua terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain meninggal dengan niat dan perencanaan.
Terdakwa pasutri yang tinggal satu rumah bersama majikannya Sri (36) di Jalan Lintas Riau-Sumut Manggala, Jhonson Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Rohil se-hari-harinya bekerja sebagai pekerja doorsmeer milik majikannya. Kejadian pembunuhan majikan ini terjadi sekitar September 2014 lalu.
Atas dasar perbuatan kedua terdakwa ini sesuai dengan fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, JPU menuntut terdakwa melakukan tindak pidana melanggar  pasal 340 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan 351. Ayat 1. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman Pidana penjara selama 20 tahun di potong se-lama tahanan.
Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan ini dimulai sekitar jam 17.30 WIB dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Harri Palawi SH dengan Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Andriani SH
Setelah JPU selesai membacakan tuntutannya, penasehat hukum terdakwa Irvan zulnijar dari Pos Bantuan Hukum meminta hakim akan membuat pledoi (pembelaan) atas tuntutan JPU kepada terdakwa secara tertulis satu minggu ke depan. Sidang dilanjutkan satu minggu kedepan dengan agenda pembacaan Pledoi," jelas ketua majelis dan akhirnya hakim mengetuk palunya.(put)

Editor:

Terkini

Terpopuler