RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – PKS mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pihak yang memunculkan wacana masa jabatan presiden 3 periode hendak mencari muka kepada dirinya. Sebab, menurut PKS, jika dibiarkan wacana tersebut akan menjadi bencana bagi demokrasi Indonesia.
"Bravo untuk Pak Jokowi yang sudah bicara keras dan tegas karena ini masalah yang sangat fundamental, kalau Pak Jokowi nggak punya sikap tegas maka ini akan terus berkembang menjadi sesuatu yang bencana. Karena jadi liar ini, awalnya GBHN, presiden dipilih MPR, tiga periode. Nah, saya apresiasi Pak Jokowi," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Mardani mengatakan, isu penambahan masa jabatan presiden ini memang memberi 'getah' pada Jokowi. Sebab, publik akan menafsirkan wacana ini digulirkan agar Jokowi tetap bisa duduk di bangku nomor satu di Indonesia.
"Isu ini memang menohok Pak Jokowi. Karena publik menafsirkan Pak Jokowi yang mau 3 periode karena beliau yang lagi berkuasa. Jadi cari muka atau tidak, pokoknya Pak Jokowi yang kena getahnya. Makanya dia harus secara tegas menegasikan itu. Saya apresiasi tetapi tindak lanjuti dan usahakan," ujarnya.
Anggota DPR itu pun meminta Jokowi untuk menindaklanjuti siapa pihak yang mencari muka tersebut. Sebab, menurut Mardani, wacana tersebut berbahaya bagi Jokowi.
"Saya ingin Pak Jokowi menindaklanjuti dengan bukan cuma tegas menampar atau apa, dicek konsolidasi di koalisinya untuk tidak mengungkap isu-isu yang membuang energi sosial masyarakat dan berbahaya bagi legacy Pak Jokowi," kata Mardani.
Sebelumnya, wacana masa jabatan presiden 3 periode mengemuka di tengah rencana amandemen UUD 1945. Menurut Presiden Jokowi, pihak yang memunculkan wacana itu hendak mencari muka ke dirinya.
"Ada yang ngomong presiden dipilih 3 periode, itu ada 3. Ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Ketiga ingin menjerumuskan. Itu saja, sudah saya sampaikan," kata Jokowi kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (2/12).