RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terlihat menggunakan pakaian dinas saat menghadiri Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Senin pagi. Menanggapi itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Anies tidak menyalahi aturan.
Ditektorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Anies diundang ke acara itu sebagai Gubernur. Karena itu sudah tepat jika kehadiran Anies dengan menggunakan seragam dinas.
"Kan hari kerja. Dia diundang kapasitasnya sebagai apa? Gubernur kan? Ya boleh dong. Masa iya dia pakai gamis. Dia pakai pakaian dinas dong karena kapasitasnya sebagai Gubernur," ujar Akmal saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Akmal menuturkan, dalam undangan itu Anies juga bisa menggunakan gamis. Menurutnya tidak ada aturan soal pakaian Gubernur saat menghadiri acara.
"Enggak dilarang juga sih. Hal seperti kan enggak diatur. Itu masalah kepatutan kan, masa dilarang pakai baju," jelasnya.
Kemendagri kata Akmal, juga tidak akan membatasi acara-acara yang boleh dihadiri kepala daerah atau tidak boleh.
"Kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau B. Lagian dia kan hadir di daerahnya sendiri," pungkasnya.