Polisi Kembali Bekuk 7 Pelaku Pencurian Minyak CPI

Sabtu, 30 November 2019 - 17:25 WIB
Dua tersangka (diborgol) menunjukkan lokasi pencurian minyak melalui pipa CPI yang telah dibor

RIAUMANDIRI.ID, BENGKALIS - Tujuh pelaku pencurian minyak PT CPI diringkus oleh Tim Opsnal Satu Reskrim Polres Bengkalis, Jumat (29/11/2019).

Pihak kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk tangki warna kepala orange dengan No Pol BK 9769 CL. Mobil tersebut sebagai sarana untuk mengangkut minyak mentah dari Kota Duri ke Kota Medan.

Kemudian, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan Nopol BM 3092 DC. Kendaraan roda dua tersebut sebagai sarana untuk menuju ke tempat pipa yang hendak di bor atau dicuri minyak mentahnya.

Selain itu juga diamankan berbagai jenis merek telepon genggam untuk alat komunikasi, di antaranya 1 unit merek Nokia warna biru, merek samsung warna biru, 1 unit merek Samsung lipat warna putih dan 1 unit merek Xiomi warna putih.

Selanjutnya 2 unit baterai aki mobil daya 40 watt merek Incoe untuk menghidupkan las. 1 unit bor warna orange untuk mengebor pipa. 3 unit mata bor kecil bulat untuk mengebor pipa. Selanjutnya 1 unit mata bor besar panjang untuk mengebor pipa. 4 unit kunci bor untuk menguatkan mata bor, 1 buah kunci pipa untuk mengunci kran yg sudah lengket ke pipa minyak mentah, 4 unit kunci L kecil, sisa lem besi, 1 buah Jamper besar dan jamper kecil.

“1 buah stang las, 2 buah kawat las, 1 buah obeng bunga, 1 buah kunci ukuran 6 dan 4, 1 buah pisau karter, slang panjang 30 meter, terpal warna hitam, 1 unit pipa slang, 1 unit empekter untuk menghidupkan mesin bor,” urai Kombes Pol Sunarto Kabid Humas Polda Riau, Jumat (29/11/2019) malam seperti dilansir HaluanRiau.co -Jaringan Haluan Media Group-.

Ditambahkannya, pihak kepolisian juga mengamankan 2 unit seltip untuk menguatkan kran ke pipa minyak, 1 buah mancis untuk menerangu di TKP pencurian minyak. 1 tas warna pink motif bintang untuk mengangkat alat untuk melakukan pencurian minyak.

Pengungkapan kasus Illegal Tapping itu terjadi, Jumat 29 November 2019 sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Desa Kelurahan Batang Duri, Kecamatan Bathin Solapan, diamankan 7 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian minyak mentah (Illegal Tapping) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis.

Adapun ketujuh tersangka masing-masing berinisial, AF alias IJ (38) berprofesi buruh, warga Jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. AH (38) berprofesi buruh, warga Jalan HM Saleh Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

AZ alias FZ (30) wiraswasta, warga Jalan HM Saleh Rt.001 Rw.004 Desa Simpang Padang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. PR alias IW (31) Wiraswasta, warga Jalan Lintas Pinggir Kandis Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

BY (24) wiraswasta, warga Jalan Lintas Pinggir Kandis Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. PS alias Putra (27) wiraswasta, warga Jalan Batang Kuis Gang Sumber Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.

MJ alias MH (47) wiraswasta, warga Jalan Batang Kuis Gang Sumber Dusun VIII Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Merawa Kota Madya Deli Serdang Sumut.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler