Jakarta (hr)-Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja Pilkada untuk fokus memberikan masukan kepada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu dalam membuat peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
Pembentukan panja juga ditujukan untuk menjaga agar substansi yang diatur dalam peraturan tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada yang sudah ditetapkan.
"Untuk secara menyeluruh mengawasi pelaksanaan Pilkada serentak bulan desember nanti," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/3).
Dia mengungkapkan, salah satu latar belakang pembentukan panja, karena materi PKPU terkait pilkada sangat banyak, yaitu 10 PKPU. Ke-10 PKPU itu terdiri dari Rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal pemilihan, tentang pemutakhiran data dan daftar pemilih, tentang pencalonan, tentang kampanye, tentang dana kampanye, tentang tata kerja KPU, KPU provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP kabupaten/kota, PPK, PPS, dan KPPS.
"Rancangan PKPU tentang norma, standar, prosedur, serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan penyelenggaraan, tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat, tentang pemungutan dan perhitungan, dan terakhir rancangan PKPU tentang rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," kata politisi PKB itu.
Lukman mengatakan Komisi II DPR akan mulai melakukan pembicaraan dengan KPU dan Bawaslu baru pada Selasa (31/3) karena masih menunggu hasil analisis Tenaga Ahli, P3DI (pusat pengkajian pengelolaan data dan Informasi DPR) dan matriks dari fraksi fraksi.
Menurutnya hal itu mesti dilakukan agar bisa dibicarakan dan dikaji secara komprehensif, sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari. "Insya Allah dimasa sidang ke-3 yang akan berakhir tanggal 24 April, semua sudah bisa dirampungkan," demikian Lukman Edy.(ant/dar)