Tanjungpinang (HR)-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau menghentikan sementara gaji YR, oknum pegawai Lembaga Permasyarakatan Tanjungpinang yang diduga terlibat kasus narkoba.
"Saat ini, gaji oknum pegawai lapas tersebut dihentikan sementara. Oknum itu juga sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri untuk diproses lebih lanjut," kata Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kepri, Dwi Swastono Haryanto, di Tanjungpinang, baru-baru ini.
YR selain diserahkan ke BNN Kepri, juga sudah dilaporkan ke Kemenkumham. Dia terancam dipecat.
Pihak Kemenkumham tidak memberikan pembelaan hukum kepada tersangka.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum terhadap oknum pegawai lapas yang terlibat narkoba tersebut," ujarnya.
Atas keterlibatan oknum itu, Dwi membenarkan YR terancam dipecat.
"Apabila ancaman hukuman dua tahun penjara, maka PNS yang bersangkutan akan dipecat. Namun mesti menunggu putusan hukum tetap terhadap oknum tersebut," kata Dwi lagi.
Dwi mengaku merasa malu, sehingga pihaknya akan meningkatkan kedisiplinan terhadap pegawai di institusinya.
"Kami akan tingkatkan lagi pengawasan. Selain itu, kami juga akan melakukan tes urine terhadap seluruh pegawai di Kanwil Kemenkumham Kepri, baik pegawai lapas maupun rutan," katanya pula. (ant/ivi)