RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Satu unit rumah di Jalan Angsa Putih, Bukit Raya - Pekanbaru, digrebek Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, Rabu (27/11/2019). Rumah yang dihuni oleh tiga kepala keluarga itu diduga dijadikan tempat pembuatan narkotika yang telah beroperasi selama satu bulan.
Dari hasil penggerebekan, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku inisial E dan S.
Sebelumnya: Home Industri Narkoba di Bukit Raya Pekanbaru Digerebek Polisi
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampdidampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman, dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dua tersangka yang ditangkap merupakan orang yang menguasai home industri narkoba.
"Dia sudah satu bulan di sini, awalnya yang ditangkap itu tersangka berinisial S, lalu dilakukan pengembangan hingga didapat adanya aktivitas seperti ini di sini," singkat Agung
Sementara itu, Ketua RT 05/RW 01 Kelurahan Simpang Tiga, Syahlan Sosa, menjelaskan bahwa rumah yang dihuni tersangka S dulunya sudah pernah digrebek pihak kepolisian dengan kasus yang sama, kali ini menjadi kali kedua rumah tersebut digrebek pihak kepolisian.
"Saya pun terkejut ketika mendapat laporan bahwa adanya penangkapan ini. Karena dulu, rumah ini juga pernah terjadi penangkapan juga, tersangka itu adiknya yang sudah almarhum," jawab Syahlan
Selama dirinya menjabat sebagai Ketua RT, kata Syahlan, di lingkungannya sudah sering terjadi penangkapan narkoba, namun kali ini sudah dalam kategori produksi.
"TKP ini yang ketiga kalinya. Yang pertama di Jalan Citra Lestari, tersangkanya sudah ditahan. Dan yang kedua itu tersangkanya bukan warga saya. Kemudian, barulah ini yang ketiga," Jelasnya
Rumah yang dikelilingi kebun karet itu dihuni oleh tiga keluarga, dan tersangka sendiri sudah berkeluarga. Tersangka kesehariannya tidak memiliki pekerjaan yang tetap, namun dia memiliki usaha ternak lele dan juga pelihara kambing.