Jabatan Wakil Menteri Digugat ke MK, Diminta Dihapus

Rabu, 27 November 2019 - 13:40 WIB
12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju (rengga/detikcom)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Keberadaan Wakil Menteri dinilai pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian. Alhasil, posisi Wakil Menteri itu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan diminta dihapus.

Gugatan ini diajukan oleh warga Petamburan, Jakpus, Bayu Segara.

"Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011," kata Bayu yang tertuang dalam permohonan sebagaimana dilansir website Mahkamah Kontitusi (MK), Rabu (27/11/2019).

12 Wamen yang dimaksud adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo

Bayu yang sehari-hari bertugas sebagai Advokat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

'Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.'

"Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum Bayu.

Menurut Bayu, tugas Wakil Menteri sesungguhnya merupakan tugas yang telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara. Selain itu, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Dengan tidak diatur dalam UU tersendiri, maka posisi Wamen dapat menimbulkan kesewenang-wenangan.

"Karena memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat. Hal ini tentunya bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945," ujar Bayu.**
 

Editor: AA Rahman

Terkini

Terpopuler