RIAUMANDIRI.ID, TEMBILAHAN - Kuasa hukum korban pencurian dengan kekerasan (curas) mengapresiasi kinerja Polres Indragiri Hilir (Inhil) dan Polsek Kateman dalam menangani kasus yang terjadi pada Kamis (31/10/2019) lalu di Sungai Guntung, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Riau.
“Alhamdulillah kami selaku kuasa hukum keluarga korban sangat mengapresiasi yang sedalam-dalamnya kepada Polres Inhil dan khususnya Polsek Kateman yang menangani kasus tersebut, terkait permohonan gelar perkara khusus yang kami mohonkan beberapa waktu lalu,” ujar Yudhia Perdana Sikumbang, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan Yudhi, selaku kuasa hukum keluarga korban yang juga telah merealisasikan gelar perkara khusus ini, yang mana dalam kaitannya untuk mendengar informasi dari penyidik yang menangani kasus tersebut, serta berkordinasi mengenai pasal yang disangkakan.
“Alhamdulillah pelaku sudah ditahan dan terkait sangkaan pasal untuk pelaku pihak keluarga dan korban sendiri sudah cukup puas. Tinggal bagaimana lagi nanti putusan di pengadilan, keluarga korban dan korban berharap pelaku dihukum maksimal dengan yang disangkakan nantinya,” imbuhnya.
Diketahui, gelar perkara khusus pada kasus curas tersebut digelar Selasa (26/11/2019) di ruangan Tribata Polres Inhil. Di mana beberapa waktu lalu melalui kuasa hukum mengajukan permohonan agar dilakukan gelar perkara khusus untuk mendengar kejelasan terkait perkara yang berlangsung dalam dugaan tindak pidana dengan kekerasan.
“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban sekali lagi sangat berterimakasih kepada Polres Inhil dan Polsek Kateman yang telah merealisasikan permohonan kami. Insya Allah beberapa hari ke depan kami akan menyurati kembali sebagai repot kerja kami dan wujud terimakasih,” ungkap advokat muda ini.
Terakhir Yudhi mengatakan sebagai penegak hukum kita juga tidak luput dengan 'PR' terkait pembangunan hukum khususnya di Inhil.
Reporter: Ramli Agus