RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau menggelar giat operasi penertiban pajak kendaraan di Jalan SM. Amin, Pekanbaru, Selasa (26/11/2019).
Giat yang berlangsungnya hingga siang itu berhasil menjaring 1.139 unit kendaraan, 67 di antaranya belum melunasi pajak dan 57 unit kendaraan dilakukan penilangan.
Kepala Sub Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Riau, Bambang Feryanto usai giat itu mengatakan bahwa kecenderungan wajib pajak yang menunggak telah menurun.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat memanfaatkan sebaik-baiknya pemutihan denda pajak yang telah diperpanjang hingga Desember 2019. "Masayarakat seharusnya memanfaatkan sebaik mungkin pemberian pemutihan denda PKB dan BBNKB yang telah kita perpanjang hingga 14 Desember 2019," sebut Bambang.
Menurutnya, dengan membayar pajak, hal itu menandakan sebagai warga Riau yang baik dan ingin berkontribusi dalam membangun Riau. "Bayarlah pajak kendaraannya setiap tahun, bagi masyarakat Riau yang masih menggunakan kendaraan Non BM, segera mutasikan kendaraannya ke BM. Kalau sudah membayar pajak di Riau berarti sudah berperan aktif dalam membangun Riau," singkatnya.