Bangkok (HR)- Parlemen Thailand, Kamis (26/3), sepakat untuk memberikan hukuman lebih keras bagi pelaku perdagangan orang, termasuk hukuman seumur hidup hingga hukuman mati jika korban mereka sampai meninggal.
Langkah Thailand itu dibuat sehari setelah Inggris menyetujui undang-undang yang bisa menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi penyelundup manusia, dan menandai langkah terbaru untuk memberantas praktik perdagangan manusia yang bernilai miliaran dolar.
Dewan Legislatif Nasional Thailand (NLA) memilih untuk mengamendemen UU Anti-Perdagangan Orang.
Perubahan itu akan memungkinkan jaksa menuntut hingga hukuman mati dan denda hingga 400 ribu baht bagi mereka yang divonis bersalah dalam kasus perdagangan orang, kata Jendral Polisi Chatchawan Suksomjit.
"Jika orang yang diperdagangkan itu mati di tangan para penyelundup, hukumannya bisa sampai seumur hidup bahkan hukuman mati," kata Chatchawan yang mengetuai komite yang bertanggung jawab atas amendemen UU tersebut.
Jika korban perdagangan manusia luka berat, mereka yang bertanggung jawab bisa dihukum penjara hingga 20 tahun dan denda hingga 400 ribu baht, katanya.
"Denda ini meningkat hingga 400 ribu baht jika pelaku menyebabkan kecideraan pada korban perdagangan orang."
Kementerian Luar Negeri AS pada 2014 menurunkan peringkat Thailand hingga kategori terendah dalam laporan tahunan berdasar upaya pemberantasan perdagangan orang.
Pemerintah militer Thailand pada Januari mengatakan yakin telah memenuhi standar minimum untuk meningkatkan peringkatnya.
Namun sebuah laporan pemerintah yang bertujuan menyingkirkan Thailand dari daftar terburuk dunia menunjukkan Thailand mengidentifikasi jumlah korban yang lebih sedikit pada 2014 dibandingkan 2013 dan memvonis lebih sedikit pelaku.
Thailand merupakan salah satu sumber, negara transit dan tujuan bagi perdagangan manusia.(rol/ivi)