RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dikecam Indonesia Corruption Watch (ICW). Langkah Jokowi dianggap mencederai keadilan.
"ICW kecewa sekaligus mengecam langkah dari Presiden Joko Widodo yang justru memberikan grasi kepada terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau Annas Maamun," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengutip detikcom, Selasa (26/11/2019).
Kurnia pun mempertanyakan alasan pemberian grasi terhadap Annas itu. Menurutnya, pelaku kejahatan korupsi tidak selayaknya mendapat pengurangan hukuman, apa pun alasannya.
"Keputusan Presiden tentang pemberian grasi kepada Annas Maamun pun mesti dipertanyakan, sebab bagaimanapun kejahatan korupsi telah digolongkan sebagai extraordinary crime. Untuk itu, pengurangan hukuman dalam bentuk dan alasan apa pun tidak dapat dibenarkan," ucapnya.
"Misalnya saja, Presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," sambungnya.
Kurnia lalu menyinggung status Annas yang sebelumnya sebagai kepala daerah itu dinilai mengkhianati amanat rakyat karena melakukan korupsi. Menurutnya, dengan pengurangan hukuman seperti itu, nanti tidak akan ada efek jera bagi para koruptor.
"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh Presiden, maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," sebutnya.
"Langkah dari Presiden Joko Widodo ini mencoreng rasa keadilan masyarakat. Karena bagaimanapun pihak paling terdampak atas kejahatan korupsi yang dilakukan oleh terpidana adalah masyarakat itu sendiri," imbuhnya.
"Untuk itu Presiden harus segera mencabut Keputusan Presiden yang memberikan grasi kepada terpidana Annas Maamun," sambungnya.
Bahkan Kurnia mempertanyakan komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi. Meski, di saat bersamaan, dia menilai selama ini sikap Jokowi terhadap isu itu tidak jelas.
"Namun, sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen antikorupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," tuturnya.
Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.