RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan alasan mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terpidana kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau mengajukan grasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (26/11/2019) menyatakan pengajuan grasi tersebut karena alasan kemanusiaan berdasarkan Permenkumham Nomor 49 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan Grasi.
"Pertimbanganya adalah berusia di atas 70 tahun. Saat ini, yang bersangkutan berusia 78 tahun dan menderita sakit berkepanjangan," ucap Ade.
Ade pun menguraikan alasan-alasan yang disampaikan dalam surat permohonan grasi Annas Maamun tersebut.
"Karena usia 78 tahun sudah uzur, sakit-sakitan, sudah mulai renta, kesehatan sudah mulai menurun," kata dia.
Selanjutnya, Annas Maamun juga mengidap berbagai penyakit sesuai keterangan dokter, yakni penyakit paru obstruktif kronis (PPOK/COPD akut), dispepsia syndrome (depresi), gastritis (lambung), hernia, dan sesak nafas (membutuhkan pemakaian oksigen setiap hari). Alasan-alasan tersebut, kata Ade, yang dijadikan pertimbangan pemohon untuk mengajukan grasi kepada Presiden.
"Berdasarkan Pasal 6A ayat 1 dan 2 UU Nomor 5 Tahun 2010 (tentang grasi), demi kepentingan kemanusiaan, Menteri Hukum dan HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi tersebut," ujar Ade.