RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang soesatyo menegaskan, wacana menambah masa jabatan Presiden RI menjadi tiga periode tidak datang dari MPR. Wacana tersebut, kata Bamsoet datang dari masyarakat dan MPR berusaha mengakomodir hal itu.
Hal itu diungkapkan Bamsoet saat melakukan pertemuan dengan para petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Dalam pertemuan yang dilakukan di DPP PKS itu, salah satunya membahas mengenai amandemen perpanjangan masa jabat Presiden.
"Wacana tiga periode presiden bukan dari MPR karena ini aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kami enggak punya hak membunuh aspirasi tersebut. Kami juga diingatkan DPP PKS, jika aspirasi tersebut seandainya berkembang dan desakan publik kuat melakukan amandemen, PKS mengingatkan harus pakai asas prospektif agar tak dijebak dengan hal politik praktis karena harus memikirkan politik kebangsaan ke depan," kata Bamsoet, Selasa (26/11/2019).
Menurut dia, MPR sendiri akan memanfaatkan waktu tiga tahun ke depan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Bamsoet mengatakan terkait amandemen UUD NRI 1945 ada enam wacana yang berkembang, salah satunya adalah kembali ke UUD NRI 1945 asli.
"Kemudian diperbaiki disempurnakan melalui adendum, kelompok yang menginginkan kembali UUD asli sesuai dekrit presiden, melakukan penyempurnaan atas hasil amandemen ke-4 2002, perubahan total daripada hasil amandemen UUD 4 2002 banyak yang menyimpang dan menghilangkan aslinya," kata Bamsoet.
Ada juga usulan amandemen terbatas mendorong untuk lahirnya Garis Besar Haluan Negara atau GBHN. Dan ada juga yang berpandangan belum diperlukan amandemen karena UUD NRI 1945 masih memadai dan masih bisa mengakomodir kehidupan bangsa untuk ke depannya.
"Paling tidak kalau kita sependapat pilpres dan pileg serentak tidak nyaman, membahayakan, melelahkan, mau engga mau kita harus amandemen, sesuai dengan bunyi UUD 1945," ujarnya
Selain itu Presiden, kata Bamsoet juga turut mengemukakan pendapat. "Disinggung oleh presiden juga kalau memang tidak sepakat segala keputusan/ketetapan yang diambil MPR oleh suara terbanyak, itu harus diubah berdasarkan musyawarah mufakat pasal 2 ayat 3. Dua hal tersebut memang menurut kami harus diperbaiki."