RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi soal penerbitan surat keputusan bersama (SKB) 6 menteri dan 5 lembaga perihal pencegahan radikalisme di kalangan aparatur sipil negara. Ketua DPP PDIP itu menyebut SKB tersebut sebagai bentuk kemunduran.
"Ya kan dari 9 fraksi sudah nyatakan pendapat masing-masing dan PDIP juga sudah sampaikan itu akan kembali ke zaman yang set back lah, ke belakang," kata Puan kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Dia mengatakan akan membicarakan soal SKB itu dengan Komisi II DPR. Namun, dia memastikan sebagian besar anggota DPR menolak penerbitan SKB tersebut.
"Jadi kalau mau dibicarakan kita akan kaji kembali, kita akan bicarakan kembali di komisi II, sikap semua fraksi tentu saja sampai saat ini sebagian besar sampaikan itu tidak dilakukan," ucap Puan.
Diberitakan sebelumnya, SKB 6 menteri dan 5 lembaga itu ditandatangani pada 12 November 2019. Pihak-pihak yang menandatangani SKB itu adalah Kemendagri, Kemenag, Kemenkominfo, Kemenkum HAM, KemenPAN-RB, Kemendikbud, BIN, BNPT, BPIP, BKN, dan KASN.
"Soal radikalisme ASN, kami sudah punya SKB. Masyarakat kini bisa mengadukannya melalui saluran aduanasn.id," kata Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) M Nur Kholis Setiawan dalam keterangannya, Sabtu (16/11).