RIAUMANDIRI.ID, DEPOK - Gugatan perdata First Travel kembali ditunda Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat. Mengetahui hal itu, suasana sidang teriak takbir dan ada yang pingsan.
Sebanyak 3.200 jemaah menggugat perdata bos First Travel Andika Surachman. Jemaah menggugat Andika sebesar Rp49 miliar. Ribuan orang itu terkelompok menjadi lima penggugat, dengan detail:
1. Penggugat I sebesar Rp 20 miliar.
2. Penggugat II sebesar Rp 2 miliar.
3. Penggugat III sebesar Rp 26,841 miliar.
4. Penggugat IV sebesar Rp 84 juta.
5. Penggugat V sebesar Rp 41,9 juta.
Namun, PN Depok kembali menunda. "Bapak-Ibu, insyaallah majelis akan bacakan putusan 2 Desember 2019," kata ketua majelis hakim, Ramon Wahyudi, di PN Depok, Senin (25/11/2019).
Jemaah yang menghadiri persidangan kecewa dan teriak. Satu dari mereka bahkan ada yang pingsan lantaran kecewa pembacaan putusan ditunda.
"Innalillahi wainnailaihi rojiun," teriak salah satu jemaah.
"Allahu Akbar ya Allah," teriak jemaah.
Salah satu jemaah juga berteriak ingin mengetahui alasan hakim PN Depok menunda keputusan. Sebab, mereka ingin kerugiannya dikembalikan.
"Apa alasannya PN Depok menunda, tidak boleh menunda seperti itu, saya ingin tahu aset First Travel itu ke mana," teriak salah satu jemaah.**