RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Dua orang pelaku tindakan pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pecah kaca, berhasil diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kedua pelaku diringkus, Sabtu (23/11/2019) sekitar pukul 19.30 WIB. Keduanya diringkus di Jalan Siak, Labuh Baru Barat, Payung Sekaki - Pekanbaru. Pada saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki pelaku, lantaran memberikan perlawanan yang membahayakan petugas.
Demikian dijelaskan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Minggu (24/11) malam. Bersama kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU.
“Satu unit senjata api dan 10 butir amunisi, magazen serta kotak, juga 2 unit HP Samsung dan 1 unit HP Oppo warna putih serta 1 buah Helm,” jelas Narto seperti dilansir HaluanRiau.co.
Kedua pelaku, sebut Narto, yakni MA (24) dan PL (25) memiliki identitas sebagai warga Sumatera Utara. Peristiwa itu terjadi ketika korbannya, Ismet (42) sedang membeli pecel lele di Jalan Riau.
“Kejadiannya pada Jumat (21/11), korban bersama istri berangkat dari rumah dengan menggunakan mobil jenis Toyota Avanza dengan No.Pol B 1774 PZH warna Grey. Yang mana saat itu korban membawa satu buah tas ransel warna coklat merk polo,” imbuh Narto
Setelah berangkat dari rumah, korban sempat berhenti di tempat pengisian bahan bakar yang berada di Jalan Riau untuk menarik uang di ATM Bank BRI. “Setelah menarik uang, korban bersama istri berhenti untuk membeli pecel lele yang masih berada di Jala Riau,” imbuhnya lagi
Masih kata Narto, setibanya di tempat pecel lele tersebut korban bersama istri turun dari mobil, sementara tas ransel milik korban diletakkan pada lantai mobil bagian tengah sebelah kiri.
“Setelah kembali ke mobil, saat itu korban melihat kaca jendela pada pintu tengah mobil sebelah kiri sudah dalam keadaan pecah. Korban langsung melihat tas ransel yang diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada.
Selanjutnya korban menanyakan kepada pemilik warung pecel lele atas kejadian yang dialami, namun pemilik warung juga tidak menyadari kejadian tersebut.
Setelah korban membuat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dan tak berselang lama, kedua pelaku berhasil diringkus.
Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyidikan, dan Kepada para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.