RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Riau, Senin (25/11/2019) pukul 09.00 WIB.
Pengadu pada perkara ini adalah Fadriansyah melalui kuasanya Nurhadi, SH, MH. Pengadu mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Kampar masing-masing atas nama Ahmad Dahlan, Sardalis, Muhibuddin Akhmad, Maria Aribeni dan Andi Putra sebagai teradu.
Pokok aduannya terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik atas temuan petugas pengawas TPS saat melakukan pengawasan pada 17 April, saat Pemilu 2019 di wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yakni pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kurangnya Surat Suara di TPS.
Total terdapat 98 orang pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya di empat (4) TPS yakni TPS 04, TPS 38, TPS 21, TPS, 11.
Pokok aduan lain adalah bahwa KPU Kabupaten Kampar yang tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kampar Nomor : 009/K.RI-04/PM.00.02/IV/2019, tanggal 18 April 2019. tentang Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di empat (4) TPS di Kecamatan Siak Hulu. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pilih dari pemilih yang telah terdaftar dalam formulir C7 KPU Desa / Kelurahan
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang Perkara Nomor 306-PKE-DKPP/X/2019 ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima (5) hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp,” pungkas Bernad.