RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepolisian Resor Pelalawan di Riau menangkap tiga orang dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Dua di antaranya anggota Satpol PP setempat.
"Barang bukti yang kita amankan ada dua pket narkoba jenis sabu seberat 0,27 gram. Ada 3 unit HP dan dua kendaraan roda dua," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahondua, kepada wartawan, Sabtu (23/11/2019).
Hasyim menjelaskan kedua Satpol PP itu adalah RF (44) dan DS (34). Sementara satu orang lagi merupakan warga setempat berinisial D.
"Tersangka satu lagi inisial warga biasa inisial D warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan," kata Hasyim
Penangkapan dilalukan pada Kamis (21/11) pukul 17.00 WIB. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat di Rusunawa milik Pemkab Pelalawan sering dijadikan tempat penggunaan narkoba.
"Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan di lokasi. Di Rusunawa para pengguna narkoba ditangkap," kata Hasyim.
"Saat itu barang bukti sabu didapat dari saku celana tersangka DS anggota Satpol PP. Dia mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari rekannya inisial D," kata Hasyim
Ketiganya sudah diamankan di Polres Pelalawan. Dua Anggota Satpol PP diduga sebagai pemakai sementara satu lainnya diduga sebagai kurir.
"Kini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Pelalawan. Kedua anggota Satpol PP berperannya sebagai pemakai. Untuk tersangka D berperan sebagai kurir," tutup Hasyim.**