RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi santai sikap Otto Cornelis Kaligis yang menggugat dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut terkait pemecatan Bambang Widjojanto dari Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Tak hanya itu, OC juga meminta ganti rugi meteriil Rp1 juta.
Anies hanya mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan. Termasuk OC Kaligis terhadap dirinya.
"Ya setiap warga negara berhak menggunakan jalur hukum dan itu haknya," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Kan dia proses ke pengadilan nah kita tunggu saja. Pokoknya gini kalau soal ada tuntutan silakan saja dituntut. Kita hormati hak warga negara," lanjutnya.
OC Kaligis menggugat Anies agar memecat Bambang Widjojanto dari Ketua Komite Pencegahan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan perdata OC Kaligis terdaftar dalam https://sipp.pn-jakartapusat.go.id dengan nomor 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Diajukan sejak Juli lalu.
Dalam perkara ini, Kaligis juga meminta Anies untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp1 juta. Menurut dia, pengangkatan orang yang akrab dipanggil BW dalam jabatan tersebut membuat dirinya merasa dirugikan.
Selain itu, Kaligis pun memohon agar hakim mengabulkan permohonannya terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Anies karena pengangkatan BW.
OC Kaligis pernah meminta Anies memberhentikan BW pada 2018 lalu melalui surat kepada. Kaligis mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih berstatus tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam.
Walau pun perkara sudah dihentikan atau deponeer, menurut Kaligis, BW masih berstatus tersangka. Namun, Anies tak menggubris surat yang dikirim Kaligis.
Kaligis lantas menggugat Anies ke PN Jakpus karena tak memberhentikan Bambang Widjojanto.
Sidang gugatan perdata Kaligis terhadap Anies sudah digelar pada 6 Agustus lalu. Sidang kedua dilaksanakan pada 27 Agustus dilanjut pada 10 September lalu dengan agenda pemanggilan Anies selaku tergugat untuk mediasi.
Kemudian, sidang ketiga dihelat pada 31 Oktober dengan agenda pembacaan hasil mediasi di sidang sebelumnya. Hasil mediasi dinyatakan gagal.
Lalu sidang kembali digelar pada 12 November dengan agenda jawaban tergugat. Sidang keenam akan digelar di PN Jakpus pada 26 November mendatang dengan agenda pembacaan replik.