RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Belakang publik ramai dengan video ceramah Ustaz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS soal haram bermain catur dan dadu. Menanggapi polemik ini, Menag Fachrul Razi meminta semua pihak untuk tak merasa hebat dengan apa yang diucapkannya.
Fachrul Razi pun membandingkan ucapan UAS itu dengan dokter spesialis yang bisa dituntut pasiennya jika salah dalam memberikan obat.
"Halah yang gitu-gitu enggak usah ditanggapi lah. Saya selalu bilang sekarang orang enggak bisa klaim paling hebat. Karena dokter spesialis pun dia bisa dituntut oleh pasiennya yang enggak tahu apa-apa," jelas Fachrul Razi di Kementerian Agama, Jumat (22/11).
"(Semisal) anda (dokter spesialis) salah kasih obat ke saya. Obat yang anda kasih banyak negatif," tambahnya.
Menurut Fachrul, seorang dokter spesialis pun tak boleh merasa paling hebat dalam memberikan obat kepada pasiennya. Sebab, kata Fachrul, ada dokter spesialis lain yang bisa saja lebih hebat darinya.
"Loh saya dokter spesialis saya lebih tahu dari anda. Tapi saya baca dari referensi dari ratusan dokter spesialis yang lebih tangguh dari dokter. Jadi intinya enggak usah klaim paling hebat lah ya. Temanya sudah beda ya," jelasnya.
Terkait haram bermain catur dan dadu, UAS telah menjelaskan bahwa aturan itu sesuai rujukan Mazhab Hanafi. Ia pun sepakat dengan hal ini. "Mazhab Hanafi mengharamkan dadu dan catur," jelas UAS.
UAS menjelaskan bermain dadu dan catur menjadi haram apabila membuat orang yang melakukannya melalaikan salat dan lupa waktu.
"Kalau ketua persatuan marah kepada saya, terserah lah. Tapi saya tidak setuju. Menghabiskan waktu itu. Banyak yang perlu kita pikirkan. Memikirkan bagaimana politik, memikirkan bagaimana anak, dan lain sebagainya" terangnya.
Bahkan ketika permainan catur disebut mampu meningkatkan ketangkasan, UAS pun tetap tidak sependapat. Sebab, menurutnya masih ada olah raga lain yang memiliki manfaat sama.
Sementara terkait video ceramah UAS soal haram bermain catur dan dadu merupakan video lama. Video itu diunggah channel YouTube Teman Ngaji pada 26 Juli 2017. Bukan saat mengisi tausiah di KPK pada Rabu (20/11) lalu.**