DUMAI (HR)-Secara resmi, Rabu (25/3) tim penyidik Kejari Dumai meningkatkan status penyidikan (dik) kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta.
Dalam jumpa pers di ruang ekspose Kejari Dumai, kemarin, Kajari Dumai Eko Siwi Iriyani didampingi Kasi Intel Yusuf Luqita, Kasi Pidsus Hendarsyah, tiga orang jaksa penyidik Bernard, Andriansyah, dan I Gede Awatara, menyampaikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung sudah ditetapkan empat tersangka.
"Inisial para tersangka yakni, Ar (Direktur PT Wadana Niaga), S (Wakil Direktur PT Wadana Niaga), Bm (PPK Dinas PU) serta Mn (PPTK Dinas PU). Keempatnya diduga terlibat korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta," tegas Kajari.
Menurut Eko, peningkatan status kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung dari penyelidikan (lid) ke dik, karena pihaknya sudah memiliki bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang melibatkan empat tersangka.
Di samping itu, untuk menguatkan dugaan korupsi tersebut, pihaknya juga sudah meminta BPKP guna mengaudit kerugian negara dalam kasus tersebut. Hingga kini proses audit BPKP sudah selesai dan tim penyidik Kejari Dumai masih menunggu hasil.
"Setelah bukti lengkap 100 persen, baru kita tetapkan status penahanan keempat tersangka. Untuk barang bukti belum disita, namun sudah diinventarisir. Ya, artinya para tersangka takkan menghilangkan barang bukti," beber Eko.
Lebih lanjut disampaikan Kajari, penanganan dugaan korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh ujung, Kecamatan Dumai Barat APBD 2014 dengan total nilai proyek Rp850 juta, terkuak setelah adanya laporan dari warga yang curiga dengan kualitas proyek dibanding alokasi anggaran yang cukup tinggi.
"Dengan adanya laporan tersebut, kita langsung membentuk tim guna menindaklanjuti laporan. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya bukti kuat dugaan korupsi proyek tersebut," tekannya.***