RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung RI menanggapi soal larangan peserta CPNS transgender hingga bertato. Kejagung menyebut ingin pegawai yang normal dan wajar.
"Artinya kita kan pengin yang normal-normal lah, wajar-wajar saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, kepada wartawan di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Mukri mengatakan, pihak Kejaksaan Agung tidak ingin memiliki pegawai yang aneh-aneh. Namun dia enggan menjelaskan lebih jauh terkait aturan tersebut.
"Kita tidak mau yang aneh-aneh, supaya mengarahkan, supaya tidak ada yang ya gitu lah," ucapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung ikut membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Larangan peserta CPNS yang memiliki kelainan orientasi seks dan kelainan prilaku (transgender), serta bertato tertuang dalam pengumuman resmi seleksi pengadaan CPNS Kejaksaan 2019.
Dikutip pada Senin (17/11/2019) dari pengumuman resmi pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS kejaksaan 2019, disebutkan formasi CPNS yang melarang transgender. Selain itu, pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus untuk laki-laki).