RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih berupaya merampungkan surat dakwaan perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (kathutla) yang melibatkan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ditargetkan awal Desember 2019, berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Hal itu dilakukan setelah pihak Kejaksaan menerima pelimpahan kewenangan penanganan perkara dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tahap II itu dilakukan pada Kamis (14/11) lalu.
Selanjutnya, Jaksa menyiapkan surat dakwaan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan. “Kita masih merampungkan dakwaan dan administrasi pelimpahannya,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Agus Kurniawan saat ditemui di Kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (20/11).
Diyakini dia, surat dakwaan itu bisa rampung dalam waktu yang dekat. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan untuk disidangkan.
“Target kita, awal Desember besok, berkas perkara sudah limpah ke pengadilan,” lanjut mantan Kasi Intelijen Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu.
Masih dikatakannya, ada sebelas orang Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum dalam perkara itu. Mereka merupakan Jaksa terbaik yang berasal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pelalawan.
“Empat orang Jaksa Kejati, dan tujuh orang dari Kejari. Untuk ketua tim JPU langsung dipegang Pak Kajari (Nophy Tennophero Suoth, red),” pungkas Agus Kurniawan.
Diketahui, PT SSS adalah perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Pelalawan. Polda Riau menyatakan lahan perusahaan itu terbakar pada Februari 2019 lalu. Kebakaran diduga kuat akibat kesengajaan untuk memperluas perkebunan.
Kebakaran di lahan gambut perusahaan itu terjadi selama satu bulan lamanya hingga menghanguskan 155 hektare lahan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menggali keterangan 11 saksi ahli dari berbagai universitas.
Pada Agustus 2019, Polisi menetapkan PT SSS sebagai tersangka secara korporasi. Selanjutnya, pada awal Oktober ini, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Dirut PT SSS berinisial EH sebagai tersangka secara korporasi.
Tak hanya itu, polisi kemudian menetapkan Estate Manager PT SSS berinisial AOH sebagai tersangka. Dia disebut sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam kebakaran itu. AOH kemudian diperiksa dan ditahan bpada Senin (7/10) malam kemarin.
Dalam menangani perkara ini, pihak kepolisian menggunakan dua pola. Pola pertama, yaitu dengan menjerat perusahaan agar tidak lolos dari sanksi hukum, dan pola kedua adalah secara perorangan agar ada dari perusahaan yang dipenjara.
Sejumlah berkas turut disita polisi, diantaranya NPWP, surat keputusan pemberian izin dari pemerintah daerah, rencana kerja lapangan, analisis dampak lingkungan hingga rencana pengelolaan dan perencanaan lingkungan hidup.