RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama pihak Kejaksaan mengecek aset milik tersangka Handani alias Aan di Pekanbaru. Adapun aset tersebut ditaksir bernilai Rp1,6 miliar.
Handani merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asalnya, yaitu narkotika. Dia diamankan BNN bersama 5 tersangka lainnya.
Kembali ke persoalan TPPU, petugas kemudian menginventarisir aset milik tersangka. Salah satunya yang berada di Kota Pekanbaru.
Adalah sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan berbentuk rumah. Aset tersebut berada di Jalan Karya Bakti Perumahan Ko Lavish Residence Nomor B-2 Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.
Untuk memastikan keberadaan aset tersebut, BNN bersama Kejaksaan, langsung turun ke lapangan. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman, membenarkan hal tersebut.
"Iya, kemarin sore, tim dari BNN melakukan pengecekan. Juga ada Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pariaman," ujar Budiman di ruangannya, Rabu (20/11/2019).
Rumah tersebut diketahui dalam keadaan kosong tanpa perabotan. Petugas juga tidak mendapati adanya penghuni rumah. Ditaksir, tanah dan rumah tersebut bernilai Rp1,6 miliar.
"Kita (Kejari Pekanbaru,red) hanya mendampingi saja. Ada Kasi Pidum (Robi Harianto,red) dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Bambang Andi Putra,red) juga," lanjut Budiman.
Aset tersebut telah disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. "Infonya setelah ini, akan dilakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa,red)," pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Kutai Kartanegara itu.
Dari informasi yang dihimpun, tanah tersebut diperkirakan memiliki panjang 10 meter, dan lebar 12 meter. Di atasnya berdiri sebuah rumah dua lantai tipe minimalis.
Di salah satu bagian dinding rumah telah terpasang tanda penyitaan tertulis : TELAH DISITA BNN SESUAI SURAT PENGADILAN NEGERI PENETAPAN NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019.
Tidak hanya itu, spanduk dari Kejari Pariaman juga terpasang di bagian dinding yang lain. Tulisannya adalah BERDASARKAN SURAT PENETAPAN PENGADILAN NEGERI/HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN TIPIKOR PEKANBARU. NOMOR : 147/Pen.Pid/2019/PN.PBR TGL 29 MEI 2019.
TANAH DAN BANGUNAN INI TELAH DISITA DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) DENGAN TERSANGKA HANDANI ALIAS AAN ALIAS CONG AN ALIAS KO AN ALIAS MAMAK.
Untuk diketahui, Handani dan lima tersangka lainnya diduga terlibat dalam sindikat pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi. Narkoba asal Pekanbaru itu rencananya akan diselundupkan ke dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) yang melibatkan sipir dan narapidana.