Disorot ORI, Berikut Alasan Kementerian Pertahanan Larang Wanita Hamil Daftar CPNS

Rabu, 20 November 2019 - 20:26 WIB
Gedung Kementerian Pertahanan. (Net)

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Banyak keluhan terkait proses seleksi CPNS yang diterima Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Salah satunya terkait larangan wanita hamil melamar menjadi calon CPNS di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Berikut ini penjelasan Kemenhan.

Berdasarkan pengumuman tentang Pelaksanaan Seleksi CPNS Kemenhan 2019, yang terlampir di situs resmi, pelamar wanita memang tidak boleh dalam keadaan hamil saat mengikuti seleksi CPNS. Aturan ini termuat dalam Persyaratan Khusus poin f:

f. Bagi pelamar wanita tidak dalam keadaan hamil pada waktu melamar dan seleksi.

Kemenhan pun memberikan penjelasannya terkait aturan wanita hamil yang dilarang ikut seleksi CPNS. Kemenhan menyebut aturan ini dibuat karena nanti, setelah seleksi administrasi, akan ada beberapa tes lain, mulai tes psikologi hingga kesegaran jasmani.

"Karena nanti kalau sudah lulus administrasi ada tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yaitu: 1. Mental Ideologi (MI); 2. Psikologi; 3. Kesehatan dan 4. Kesegaran Jasmani (Garjas)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) Brigjen TNI Totok Sugiharto saat dihubungi, Rabu (20/11/2019).

Atas pertimbangan tes SKB itu, Kemenhan pun melarang wanita hamil ikut melamar. Sebab, salah satu tes SKB, yakni tes kesegaran jasmani, mengharuskan peserta ikut giat lari.

"Kalau peserta lagi hamil, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu. Khususnya yang nomor 4 karena kesegaran jasmani salah satunya ada giat lari," lanjutnya.

Sebelumnya, ORI mengaku menerima laporan terkait larangan perempuan hamil untuk menjadi calon CPNS di Kemenhan. Hal ini disampaikan dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Misal Kementerian Pertahanan itu melarang perempuan hamil jadi salah satu calon CPNS di Kementerian Pertahanan. Lalu di Kabupaten Solo Selatan itu juga masih tidak membuka formasi khusus tentang disabilitas," kata Koordinator Pengampu Bidang Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, Ninik Rahayu, Rabu (20/11/2019).

Editor: Rico Mardianto

Tags

Terkini

Terpopuler