RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Pegiat media sosial, Ade Armando telah merampungkan pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait unggahan meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ala Joker, Rabu (20/11/2019).
Usai diperiksa sebagai terlapor, dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.52 WIB.
Selama diperiksa polisi, Ade mengaku diminta menjelaskan laporan anggota DPD Fahira Idris yang menuduhnya telah mengedit foto Anies Baswedan yang menyerupai Joker.
"Pada intinya adalah pihak kepolisian meminta saya menjelaskan, yang paling utama adalah pengaduan Bu Fahira kan terkait Pasal 32 UU ITE. Intinya adalah saya dituduh dengan sengaja mengubah, merusak, menambahkan, mengurangi sebuah foto resmi dari Pak Anies Baswedan sehingga dia menyerupai tokoh joker," kata Ade seusai diperiksa di Polda Metro Jaya.
"Itu pasal yang dituduhkan pada saya karena menurut pasal tersebut perubahan tersebut mengandung ancaman pidana," sambungnya.
Total ada 16 pertanyaan yang dicecar oleh pihak penyidik. Tujuh di antaranya mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Fahira.
"Kalau total 16 pertanyaan. Tapi yang menyangkut secara spesifik tentang tuduhannya Bu Fahira itu sekitar enam atau tujuh pertanyaan," katanya.
Dalam hal ini, Ade menepis tuduhan tersebut. Pasalnya, ia hanya mengunggah di akun Facebooknya seusai menerima meme Anies Baswedan dari salah satu grup WhatsApp.
"Gambar tersebut hanyalah saya ambil dari sebuah gambar di galeri kamera saya yang bahkan sudah saya hapus sekarang ini," jelas Ade.
Bahkan, Ade tidak mengetahui siapa yang mengirim foto tersebut. Dia menganggap meme Anies berdandan Joker mewakili kritikan dari masyarakat DKI Jakarta soal anggaran 82 miliar untuk pengadaan lem aibon.
"Tapi saya pikir gambar tersebut mewakili sikap banyak orang Jakarta dan saya sendiri tentang apa yang dilakukan Pak Anies, yaitu Pemda DKI mengeluarkan rencana anggaran 82 miliar untuk Aica Aibon," katanya.
"Gambar itu dalam rangka menyindir Pak Anies, tapi gambar itu bukan saya yang membuat ubah menambahkan mengurangi atau merusak itu yang saya jelaskan kepada pak penyidik."
Sebelumnya, Fahira Idris resmi melaporkan Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2019) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker oleh Ade Armando.
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019.
Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.