Rencana Pemerintah Hapus IMB dan Amdal Dikecam LSM Lingkungan

Rabu, 20 November 2019 - 15:34 WIB
Tujuh LSM lingkungan mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus izin syarat IMB dan Amdal.

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Sebanyak Tujuh lembaga swadaya masyarakat atau LSM lingkungan hidup mengecam rencana pemerintah yang akan menghapus syarat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam pengurusan perizinan investasi.

Selain menghilangkan perlindungan lingkungan hidup, rencana pemerintah tersebut juga dinilai akan menghilangkan partisipasi masyarakat.

Ketua Bidang Kampanye Strategis Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Arip Yogiawan mengatakan, rencana penghapusan tersebut akan berdampak ke sejumlah faktor.

Amdal sendiri selama ini berguna sebagai dokumen kajian akan dampak penting dari adanya sebuah kegiatan atau usaha yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Amdal berperan penting agar langkah pembangunan tersebut lebih hati-hati. Di sini partisipasi masyarakat pun sangat diperlukan.

"Jika Amdal dan IMB dihapuskan, maka kerusakan, pencemaran dan konflik dipastikan akan segera terjadi dan meluas, mengingat tidak ada pencegahan dan diabaikannya asas kehati-hatian dalam perencanaan pembangunan," kata Arip di Kantor YLBHI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019).

Menurut Arip, kalau tidak ada Amdal, justru akan berimplikasi terhadap terjadinya kegagalan pasar. Masyarakat sekitar menjadi yang paling terdampak. Kemudian ke pelaku usaha dan pemerintah pula. Hal tersebut dikarenakan akan menimbulkan ketidakpastian.

Bahkan rencana penghapusan Amdal dan IMB tersebut sudah dimulai dengan dimunculkannya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.38/MEBLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019.

Di mana dalam Pasal 6 ditetapkan bahwa telah dihapusnya kewajiban Amdal bagi eksplorasi Pertambangan, Minyak dan Gas Bumi termasuk Panas Bumi.

"Bertentangan dengan UU Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2009," katanya.

Karena itu tujuh LSM yang terdiri dari YLBHI, Indonesian Centre for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Front Nahdliyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), Yayasan Auriga Nusantara, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), dan Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRUHA) sangat mengecam dengan rencana pemerintah tersebut.

Berikut pernyataan kecaman yang disampaikan:

  1. Mengecam rencana Menteri ATR/BPN menghapuskan IMB dan Amdal karena bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup, prinsip partisipasi transparansi, dan hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2006 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta peraturan turunannya.
  2. Menuntut Pemerintah berhenti mewacanakan penghapusan IMB dan Amdal.
  3. Menuntut Pemerintah membatalkan peraturan-peraturan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup.
  4. Menutut Pemerintah mengedepankan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat dan ruang hidupnya dibatas kepentingan ekonomi.
  5. Menuntut pemerintah mengembangkan dan mempertegas kebijakan lingkungan hidup untuk menjamin terlaksananya perlindungan serta pemulihan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
  6. Mendesak Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mencabut Peraturan Menteri LHK yang mendukung penghapusan Amdal dan kewajiban lingkungan hidup lainnya.

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler