RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Mobil truk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kota Pekanbaru terjaring razia. Dari operasi itu diketahui pajak mobil tersebut sudah mati sejak lima tahun yang lalu.
Di Website badanpendapatanriau.go.id, mobil dengan nomor polisi BM 8267 D, sudah jatuh tempo lima tahun satu bulan sembilan hari, terhitung dari tanggal 6 September 2014. Estimasi tunggakan pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp12.628.770.
Kepala Damkar Kota Pekanbaru, Burhan Gurning saat dikonfirmasi mengakui bahwa mobil itu milik instansinya. Kata dia, mobil itu merupakan hibah dari Chevron.
"Itu hibah dari Chevron," kata Burhan Gurning, Selasa (19/11/2019).
Kata dia, sampai kini proses administrasi hibah itu belum selesai. Ia tidak memastikan kapan hibah itu diberikan kepada Damkar.
"Urus administrasinya belum selesai. Udah lama itu. Proses hibahnya belum selesai dari Chevron," kata dia.
Namun, mobil itu tidak sempat ditahan. Sebab, jika ditahan akan merepotkan jika terjadi kebakaran. "Kalau ditahan bagaimana jika terjadi 65 (kebakaran). Bahaya. Tetapi tidak jadi ditilang, SOP kan ada," kata dia.