RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri (Komisi II) DPR RI, Saan Mustopa menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi korban politik pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung.
"Melihat pengalaman selama ini dalam pilkada, ASN berada pada posisi yang sulit," kata Saan dalam diskusi "Revisi UU Pilkada, Adakah Ruang kembali ke DPRD?" di Media Center DPR, Selasa (19/11/2019).
Saan mengakui memang sudah ada regulasi yang mengatur bahwa ASN atau PNS itu bersikap netral dalam pilkada.
Namun dalam prakteknya, menurut politisi Nasdem ini, sulit bagi ASN untuk bersikap netral dan mereka ditarik-tarik oleh para calon kepala daerah yang berkontestasi. Apalagi yang berkontestasi itu calon incumbent.
"Bagi yang mengambil sikap netral ini, mereka biasanya dibuang setelah pilkada karena dinilai tidak ikut berkeringat waktu pilkada," kata Saan.
Nasib serupa akan lebih buruk lagi dialami bagi ASN yang mendukung calon tertentu tapi calonnya kalah dalam pilkada. Dia buang jauh-jauh. Bagi calonnya yang memang, akan mendapat jabatan.
"Jadi, posisi ASN dalam pilkada ini memang ditempatkan pada posisi yang sulit. Bersikap netral saja jabatannya terancam. Mengambil sikap mendukung calon juga berisiko jika calonnya kalah," kata Saan.
Karena itu menurut Saan, perlu dicari solusinya, bagaimana ASN atau PNS ini tidak diseret-seret dalam pilkada.
Salah satu solusi yang diusulkan Saan adalah ASN tidak diberi hak suara dalam Pilkada.
"Sama dengan anggota TNI dan Polri dalam Pemilu. Mereka berhak mencalonkan diri tapi tidak mempunyai hak suara untuk memilih," saran Saan.
Narasumber dalam diskusi itu Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi, mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan pengamat politik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Andriadi Achmad.