RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Untuk menghindari adanya anggapan desa fiktif atau desa 'siluman', Kementerian Keuangan akan membekukan sementara penyaluran dana desa bagi yang tidak memiliki persyaratan administrasi lengkap.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan, dana desa tersebut baru bisa dicairkan jika ada penjelasan langsung dari pemerintah daerah. Tentunya juga disertai dengan dokumen-dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri.
"Terkait masalahnya sekarang kami akan freeze dulu tidak akan kita cairkan. Kita harapkan klarifikasi yang jelas," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Menurut Astera, nantinya penyaluran dana desa akan dihentikan sementara melalui transfer rekening keuangan negara 7(RKN) ke transfer rekening daerah (RKD). Tentunya, data desa ini nantinya sesuai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kan ini kan jalurnya dari RKN ke RKD tingkat II baru masuk ke rekening desa. Nah kami bisanya ke rekening daerah ini yang akan kita freeze sejumlah apa yang akan direkomendasikan Kemendagri," ucapnya.
Astera menambahkan, bagi desa yang tidak memiliki kelengkapan administrasi yang benar seperti adanya perangkat desa dan masyarakat akan dipertimbangkan untuk tidak menerima dana desa pada tahun berikutnya. Hal ini bertujuan untuk lebih menghemat pengeluaran dari dana desa.
"Masalah kerugian negara, masalah di belakangnya lagi, karena di sistemnya 1 kabupaten misal jatahnya 100 yang tidak disalurkan misalnya 20 karena tidak memenuhi syarat, maka tahun berikutnya tidak kita salurkan. Jadi ini mekanisme yang bisa kita harapkan juga memperbaiki tata kelolanya," jelasnya.