RIAUMANDIRI.ID, BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek monumen bahasa Melayu. Kasus tersebut diduga merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar.
"Tindak pidana korupsi ini ditangani Ditreskrimsus Polda Kepri dalam proyek pembangunan monumen bahasa Melayu tahap II. Ada tiga tersangka, terdiri dua tersangka pihak swasta dan satu dari Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga kepada detikcom, Selasa (19/11/2019).
Erlangga menjelaskan, proyek monumen bahasa Melayu tahap II ini merupakan pembangunan fondasi pada tahun anggaran 2014 lalu. Nilai proyek menelan dana Rp12,58 miliar lebih yang dibangun di Kota Tanjungpinang, Ibu Kota Kepri.
"Proyek di Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri ni dimenangkan PT Sumber Tenaga Baru. Ternyata dalam pelaksanaannya pembangunan proyek ini justru disubkontrakan lagi. Pemenang tender hanya mencari fee sebesar 3 persen dari nilai proyek," kata Erlangga.
Dalam kasus ini, katanya, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka. Pertama inisial AN status ASN di Dinas Kebudayaan Kepri. AN sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dijadikan tersangka karena mengetahui pekerjaan utama dialihkan ke pihak lain.
"Selaku PPK dia tidak melakukan tugas pokok dan kewenangan untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak," kata Erlangga.
Tersangka selanjutnya, sambung Erlangga, inisial Y dari PT Sumber Tenaga Baru yang mengalihkan proyek ke pihak lainnya. Tersangka Y sengaja memberikan pekerjaan proyek dengan menerima fee 3 persen.
"Tersangka ke tiga inisial YM yang menerima pekerjaan dari PT Sumber Tanaha Baru. Dalam pelaksanaannya pembangunan proyek monumen bahasa Melayu ini tidak sesuai spek," kata Erlangga.
Menurut Erlangga, akibat proyek pembangunan fondasi ini tidak sesuai spek, akhirnya pembangunan tidak bisa dilanjutkan.
"Dari hasil audit BPKP Kepri negara telah dirugikan sebesar Rp2,2 miliar lebih. Audit ini dilakukan pada September 2019 lalu. Kini terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan," kata Erlangga.**