Sedang Transaksi Sabu-sabu, Seorang Perempuan dan Pria Ditangkap Polsek Sei Mandau Siak

Selasa, 19 November 2019 - 08:59 WIB
Kedua tersangka bersama barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Sungai Mandau, Kabupaten Siak.

RIAUMANDIRI.ID, SIAK - Unit Reskrim Polsek Sei Mandau, Polres Siak berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Hendri alias Lelek (32) dan seorang perempuan bernama Nuralisa (35) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Dusun II Mak Bido RT 002, RW 002 Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau, Senin (18/11/2019), sekira pukul 00.15 WIB.

Kapolres Siak Doddy Ferdinand Sanjaya, melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga menjelaskan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, yakni, dua puluh tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6.61 gram, satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam tanpa nomor polisi, uang tunai sebanyak Rp300.000, dan satu handphone merek Samsung lipat warna hitam.

"Pada hari Senin 18 November 2019 sekira pukul 00.00 WIB didapat informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Muara Bungkal, Kecamatan Sungai Mandau, sering terjadi transaksi narkotika," jelas Dedek. 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kata Dedek, Kapolsek Sungai Mandau Ipda Siswoyo memerintahkan unit Reskrim Polsek Sungai Mandau untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

"Sekira pukul 00.15 WIB Unit Reskrim Polsek Sungai Mandau langsung menuju ke rumah tersebut dan melakukan penangkapan terhadap dua orang atas nama Hendri alias Lelek (32) dan Nuralisa Br Manalu (35)," ungkap Dedek.

Kemudian, lanjut Dedek, dilakukan penggeledahan di rumah tersebut dan dijumpai sejumlah barang bukti. 

"Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sungai Mandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.


Reporter: Darlis Sinatra

Editor: AA Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler