RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dipersoalkan oleh kader PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Dia menyebut bahwa Novel dengan sengaja merekayasa kejadian itu.
Dewi secara terang bahkan melaporkan dugaannya itu ke polisi. Dia melaporkan Novel dengan pasal penyebaran berita bohong melalui media elektronik yang tertuang dalam surat bernomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit.Krimsus.
Di sisi lain, tuduhan rekayasa penyiraman tersebut dinilai banyak kalangan sebagai tindakan arogan dan mencederai hak asasi manusia.
Sejumlah tetangga Novel bahkan menyebut tuduhan rekayasa penyiraman sebagai tindakan yang diduga melanggar hukum karena merugikan korban. Termasuk, berpotensi mengganggu proses pengungkapan pelaku yang sedang dilakukan oleh kepolisian.
Atas alasan itu, sejumlah tetangga rumah Novel dengan didampingi tim advokasi berencana melaporkan balik Dewi Tanjung.
Mereka bersiap membuat laporan ke Polda Metro Jaya agar apa yang dilakukan Dewi Tanjung tidak menimbulkan kerugian yang semakin luas.
Laporan tersebut rencananya akan disampaikan hari ini, Ahad (17/11). Saat ini, tetangga Novel, Ghifar sudah bersiap di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia tinggal menunggu rombongan lain yang belum datang sebelum resmi membuat laporan.