RIAUMANDIRI.ID, MAJALENGKA – Polres Majalengka menahan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, yang tersandung kasus dugaan penembakan terhadap seorang pengusaha konstruksi, Panji Pamungkasandi. Irfan ditahan usai pemeriksaan yang berlangsung hingga Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 00.10 WIB.
"Sudah (ditahan)," ujar Kapolres Majalengka AKBP Mariyono dikutip dari Republika, Sabtu (16/11).
Mariyono mengatakan, alasan penahanan terhadap Irfan dikarenakan ancaman hukuman kasus yang menjeratnya mencapai 20 tahun penjara. Hal itu dikarenakan Irfan diduga melanggar Pasal 170 juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Menurut Mariyono, Irfan ditahan di rutan Mapolres Majalengka. Sebelum ditahan, Irfan sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan berlangsung mulai Jumat (15/11) siang hingga tengah malam.
Selain itu, tim penyidik Polres Majalengka juga sebelumnya telah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang telah diamankan itu di antaranya berupa senjata api pistol berkaliber 9 milimeter yang diduga digunakan Irfan dalam kasus tersebut.
Seperti diketahui, polisi sebelumnya telah menetapkan Irfan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka, Panji Pamungkasandi. Peristiwa itu terjadi di kawasan Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11) pukul 23.00 WIB.
Irfan merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dia juga seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan jabatan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka. Selain itu, Irfan juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.