RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin diperiksa selama delapan jam oleh KPK, Jumat (15/11/2019). Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu keluar Gedung KPK sekitar pukul 20.10 WIB, tanpa menyandang status hukum baru yang menyeretnya ke pemeriksaan perkara korupsi.
“Saya hadir di KPK hanya dalam kaitannya memberikan keterangan,” ujar Lukman usai menjalani pemeriksaan, Jumat (15/11/2019).
Lukman menolak menjelaskan pemeriksaan terhadapnya terkait dengan kasus apa. Menurut dia, permintaan KPK kepadanya agar tak menyampaikan kepada media tentang materi pemeriksaan yang ia jalani sejak Jumat (15/11) siang. Namun, Lukman mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya, bagian dari penyelidikan perkara korupsi.
“Penyelidikan tentang apa? Tentu saya secara etis tidak pada tempatnya menyampaikan di sini. Karena ini sudah proses hukum, tentu saya harus menghormati institusi KPK, untuk tidak membawa materi-materi hukum ke ranah publik,” ujar Lukman.
Ia memahami, hak publik untuk mengetahui pemeriksaan terhadapnya itu. Tetapi, Lukman juga meminta agar masyarakat menghormati proses hukum.
“Saya mohon agar juga dimengerti bahwa saya harus mampu menahan diri, untuk tidak menyampaikan materi hukum yang menjadi kewenangan KPK,” sambung dia.
Pemeriksaan terhadap Lukman ini, menjadi yang pertama setelah ia tak lagi menjabat di pemerintahan. Namun dalam beberapa kesempatan, saat Lukman menjabat, KPK sudah pernah memeriksanya.
Ada dua kasus yang menyeret nama Lukman dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Pertama, kasus dugaan korupsi penerimaan uang, terkait jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) yang menyeret rekan politiknya, yakni Ketua Umum PPP Rohamurmuziy yang ditangkap pada Maret 2019 lalu.