RIAUMANDIRI.ID, DUMAI - Polresta Dumai berhasil mengamankan 0,84 Kg sabu dari tangan warga Rupat. Pelaku pun harus diinapkan di balik jeruji besi.
Informasi diperoleh di Mapolresta Dumai, Jumat (15/11/19), Kepolisian Resort Dumai menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu berinisial RI (47) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur, Sabtu (09/11/2019) sekira pukul 17.00 WIB.
Dari tangan warga Rupat, Kabupaten Bengkalis itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu dengan berat kotor 849 gram atau 0,84 kg sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK melalui Kasubag Humas IPTU Dedi Nofarizal dikonfirmasi, Jumat (15/11/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya. Berangkat informasi itu, Satnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, lanjutnya menjelaskan, petugas Polres Dumai berhasil mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan di lokasi, tepatnya di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Bukit Kapur.
"Usai kita amankan, pelaku kita geledah. Alhasil, dari tangan pelaku ditemukan satu paket besar dan sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 849 gram," jelasnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, satu buah bag paper, tempat sampah plastik serta timbangan digital yang digunakan pelaku mengedarkan sabu.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku bersama barang bukti telah kita amankan di Polres Dumai, untuk penyidikan lebih lanjut terkait asal usul keberadaan barang haram tersebut," tutupnya.
Reporter: Zulkarnain