RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bersedia membantu kepulangan Habib Rizieq Syihab (HRS) bila ditunjukkan surat yang membuktikan bahwa permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia.
Menanggapi itu Pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro, mengatakan dokumen terkait pencekalan ada di otoritas Saudi.
"Surat apa? Kita di Saudi kan sebagai orang yang diperiksa. Dokumen itu semuanya ada di intelijen Saudi, imigrasi Saudi. Bahkan paspor sudah habis," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (14/11/2019).
Sugito mengatakan, sebagai Menko Polhukam, Mahfud mudah saja mencari tahu surat pencekalan terhadap HRS. Dia tetap menduga permohonan cekal berasal dari Indonesia.
Dia meminta Mahfud menelurusi permohonan cekal terhadap HRS. Dia menduga permohonan cekal diajukan institusi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
"Kalau Menko Polhukam mau mencari tahu, itu sangat mudah. Misal lewat Kemlu itu bisa dikomunikasikan," tutur Sugito.
Dia mengatakan, HRS hanya memiliki dokumen-dokumen yang telah ditunjukkan dalam konferensi pers di DPP FPI beberapa hari lalu. Dokumen yang dimaksudnya ialah foto tiket pesawat, screenshot catatan visa HRS, dan screenshot bukti 'cekal' HRS dari pihak imigrasi Arab Saudi.
Dokumen tersebut sudah diterima Mahfud via WhatsApp. Mahfud menyatakan dokumen tersebut tidak berisi penjelasan soal HRS dicekal karena alasan keamanan seperti yang dikeluarkan penyelidik umum kantor Intelijen Arab Saudi. Mahfud menilai dalam pencekalan ini HRS punya masalah pribadi dengan Saudi.
Terkait hal ini, Sugito tetap yakin bahwa ada keterlibatan pihak Indonesia dalam pencekalan HRS. Sebab, jika HRS mengancam keamanan Saudi semestinya sudah ditindak seperti dipenjara ataupun dideportasi.
"Kalau alasan intelijen yang terkait keamanan Saudi, pertama, dia bisa dipenjara dan juga bisa dideportasi karena dia kan WNI ya di Saudi. Jadi kalau dia melanggar keamanan atau mengkhawatirkan Saudi, ya dideportasi saja. Ini kok malah mau pulang malah nggak boleh," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan surat yang ditunjukkan Habib Rizieq Syihab (HRS) bukan surat pencekalan. Itu hanya surat penolakan agar HRS tidak keluar karena alasan keamanan.
"Itu bukan surat dari pemerintah, itu surat penolakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh keluar karena alasan keamanan, gitu aja," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/11).
Dia mengatakan pemerintah RI bisa saja membantu jika ditunjukkan surat yang menunjukkan permohonan cekal berasal dari pemerintah Indonesia.
"Kan kita tidak tahu. Kita tidak tahu masalahnya mau ngurus apa. Kalau mau minta bantuan pemerintah kasihkan suratnya ke saya. Jangan yang surat di bandara itu. Itu sama saja tiket kamu dikasihkan ke saya," ucap dia.