RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Menko PMK Muhadjir Effendy akan mewajibkan sertifikasi pasangan sebagai salah satu syarat menikah pada 2020 mendatang. Sertifikat itu akan bisa didapatkan setelah pasangan mengikuti kelas atau bimbingan pranikah yang dilakukan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menyambut baik wacana tersebut. Menurutnya, ada ilmu yang harus dipahami setiap pasangan sebelum memulai biduk rumah tangga.
"Kan untuk mengelola keluarga itu ada ilmunya. Jadi setiap orang yang akan menikah, sebaiknya diberi pengetahuan soal ilmu dalam berkeluarga, ilmu dalam berhubungan, ilmu mengurus dan membesarkan anak, itu semua kan ada ilmunya," kata Anwar kepada kumparan, Kamis (14/11).
"Tapi prinsipnya bagus itu, artiya sebelum orang menikah, dia diberi pendidikan jadi tahu soal haknya dan kewajibannya. apalagi dari sisi agama, itu penting sekali," imbuhnya.
Namun, menurutnya, pemerintah harus memikirkan lagi metode penyelenggaraan sekolah pranikah tersebut. Jangan sampai, penyelenggaraan sekolah pranikah tersebut mengganggu aktivitas harian peserta.
"Kalau orang kerja, masa setiap hari (ikut sekolah pranikah). Tapi sekarang belajar bisa lewat online. Orang yang kuliah di Harvard saja bisa tinggal di London. Cuma nanti paling dites, diberi materi, lalu mungkin ada satu hari dialog," tuturnya.
Anwar menyebut, dalam Islam, tujuan hidup seorang manusia bukan hanya bisa selamat di dunia saja, tetapi juga akhirat. Sehingga, pendidikan pranikah ini menjadi hal yang penting.
"Materi (sekolah pranikah) ini apa yang disampaikan? Kalau menurut Bapak, pendidikan agama itu penting tidak hanya bagi suami dan istri, tapi juga anak. Jadi pendidikan ini dimensinya tidak hanya duniawi, sehingga suami, istri, dan anak selamat dunia akhirat," ungkap Anwar.
Ia mencontohkan, dalam Islam, masalah harta warisan sudah diatur dengan jelas. Dengan pendidikan pranikah, Anwar berharap, pasangan tersebut serta anaknya kelak bisa paham hak-hak mereka saat menjadi ahli waris, sehingga tidak ada perebutan warisan yang berujung dosa.
"Nah, yang jadi pertanyaan, sebenarnay sejauh mana dalam penyiapan materi ini, nilai-nilai agama disampaikan?" pungkasnya.
Sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah di 2020 mendatang ini nantinya akan dikelola oleh Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.**