RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Nasib permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi atas status tersangkanya ditentukan hari ini. Putusan tersebut akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jam 10.00 WIB (agenda putusan)," kata pengacara Imam, Saleh, saat dihubungi, Selasa (12/11/2019).
Saleh berharap hakim mengabulkan gugatan yang dia ajukan. Sebab dia yakin penetapan tersangka atas Imam Nahrawi tak sesuai prosedur karena bukti permulaan yang dimiliki KPK kurang cukup untuk menjadikan kliennya tersangka,
"Harapannya sesuai permohonan, penetapan tersangkanya tidak sesuai KUHAP. Hanya ada berita acara permintaan keterangan (BAPK) dalam ranah penyelidikan dan berita acara pemeriksaan (BAP) itu terhitung 1 bukti," kata Saleh.
Sementara itu, KPK dalam berkas jawabannya mengatakan penetapan tersangka atas Imam Nahrawi sesuai prosedur. Kasus itu bermula dari pengembangan kasus sebelumnya saat KPK melakukan OTT terhadap lima pejabat Kemenpora dan pengurus KONI pada Desember 2018 lalu.
Dalam perkembangan kasus itu, KPK menemukan bukti-bukti sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dalam berkas jawabannya KPK juga mengungkap aliran dana yang diterima Imam Nahrawi selama menjabat sebagai Menpora dari beberapa pihak.
Diketahui, mantan Menpora Imam Nahrawi mengajukan praperadilan, meminta status tersangkanya kasus dugaan suap terkait dana hibah KONI dibatalkan. Namun, KPK menegaskan penetapan tersangka Imam sudah sesuai prosedur.
Imam ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar secara bertahap sejak 2014 hingga 2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora. Penerimaan ini terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima.**