PAD Provinsi Riau Tahun 2020 dari Sektor Pajak Diprediksi Meningkat

Senin, 11 November 2019 - 22:00 WIB
Kepala daerah bersalaman dengan Gubernur dan Kakanwil Ditjen Pajak usai rapat tertutup di kediaman Gubernur, Senin (11/11/2019) (Foto: RM.ID/Putri)

RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau menggelar rapat membahas pengoptimalan pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan (P3). 

Rapat tersebut digelar tertutup di Kediaman Gubernur Riau Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Senin (11/11/2019).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau, Edward Hamonangan Sianipar menjelaskan, PBB P3 di sektor perkebunan adalah pajak yang bersumber dari kepemilikan lahan perkebunan milik pribadi atau milik badan usaha.

Sektor kehutanan merupakan kegiatan usaha yang diberi hak mengelola dengan objek areal produktif, areal belum produktif, dan areal lain. Sementara dalam sektor pertambangan objeknya meliputi emas, timah, dan bijih-bijih bahan galian.

Dia menyebut, untuk menetapkan pajak tahun 2020, pihaknya masih menunggu data selisih luas lahan dengan objek PBB dari pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Riau.

"Kami masih menunggu optimalisasi data untuk kemudian memutuskan ketetapan pajak tahun 2020 berdasarkan objek pajak di Provinsi Riau," kata Edward Hamonangan Sianipar kepada Riaumandiri.id usai rapat.

Edward memprediksi bakal ada peningkatan objek pajak di Provinsi Riau berdasarkan laporan sementara pemerintah kabupaten/kota.(mg1)

Editor: Nandra F Piliang

Tags

Terkini

Terpopuler