Pengedar Sabu di Genduang Ditangkap

Kamis, 26 Maret 2015 - 08:17 WIB
ilustrasi

PANGKALAN LESUNG (HR)- Polres Pelalawan membekuk pengedar narkoba jenis sabu. Polisi menangkap dua orang warga yang sedang bertransaksi narkona di Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung, Selasa kemarin (24/3).

Pelaku MA (38) warga Desa Geundang, sehari-hari bekerja sebagai sekuriti tower Telkomsel dan MR (39) bermukim di Desa Rawang Sari juga diciduk di Jalan Expan Desa Genduang tepat di areal tower Telkomsel. Kedua pelaku diamankan Tim Opsnal Polsek Pangkalan Lesung sekitar pukul 15.20 WIB.
Polisi menyita satu paket besar dan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dari tangan kedua tersangka.

"Tersangka MA merupakan sekuriti tower Telkomsel tersebut, sedangkan MR bekerja sebagai wiraswasta," kata Kepala Polres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga melalui Paur Humas Ipda Maraden Sijabat, Rabu (25/3).

Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Dodi Hasibuan saat dikonfirmasi menambahkan, penangkapan dilakukan setelah menerima informasi jika di areal tower Telkomsel sering terjadi transaksi nakorba. Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pangkalan Lesung melakukan penyelidikan di sekitar tower telepon seluler itu.

Empat jam lebih menunggu, sekitar pukul 15.20 WIB, MA datang menggunakan sepeda motor Honda Revo. Berselang 10 menit kemudian, MR tiba memakai motor jenis Mega Pro.

AKP Dodi menambahkan, tanpa pikir panjang Tim Opsnal yang sudah mengepung lokasi langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan MR. Namun MA berupaya melarikan diri dari sergapan petugas dan seketika mencoba memacu kendaraannya. Tak ingin buruannya lepas, polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke atas. MA berhenti ditempat dan kembali ditangkap.
Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kita menyita satu paket besar dan satu paket kecil dari kedua tersangka. Kita masih mendalami asal muasal barang tersebut," tukas Kapolsek Dodi.(zol)

 

Editor:

Terkini

Terpopuler