RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Lamboan Djahamao, warga Alor, Kalabahi - Kupang, dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara. Lamboan terbukti menista agama dengan mempertanyakan kelahiran Yesus pada 25 Desember.
Sebagaimana tertuang dalam putusan kasasi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Jumat (8/11/2019), kasus bermula saat Lamboan menulis status di akun Facebook miliknya. Salah satu kalimatnya berbunyi: "Ya Tuhan, sampai kapan gereja terus melakukan pembodohan ini bahwa Yesus lahir tanggal 25 Desember?"
Status ini dibaca puluhan orang dan dibaca masyarakat luas. Akibatnya, umat Kristiani di Alor merasa terhina dan dilecehkan. Warga akhirnya mempolisikan Lamboan.
Pada 30 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara kepada Laboan. Selain itu, Laboan diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak, hukumannya ditambah 3 bulan penjara.
Pada 25 September 2018, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang memperberat hukuman Laboan menjadi 18 bulan penjara. Selain itu, diwajibkan membayar denda Rp 100 juta. Bila tidak, diganti 6 bulan kurungan.
Laboan tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi. MA menerima kasasi itu dan mengurangi hukuman Laboan.
"Pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.
Menurut majelis kasasi, hukuman 18 bulan penjara terlalu berat dan lebih tepat dengan hukuman sebagaimana yang dijatuhkan putusan PN Kalabahi.
"Terdakwa telah meminta maaf atas perbuatannya tersebut dan tidak ada niat untuk menyinggung umat Kristen atau Katholik karena tujuan Terdakwa ingin hal tersebut sebagai bahan diskusi saja," ujar majelis dengan suara bulat.