RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU - Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra memenuhi undangan pihak Kejaksaan, Kamis (7/11/2019). Ia diklarifikasi terkait pengadaan video wall oleh institusi tersebut pada 2017 lalu.
Saat itu, Eka biasa dia disapa, masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfotik dan Persandian. Dalam proyek itu, dia adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Saat itu, Eka tidak datang sendiri. Ada beberapa orang lagi yang juga menjalani proses yang sama. Mereka adalah Vinsensius Hartanto selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Muhammad Azmi selaku Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Agusril yang merupakan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja.
“Mereka diundang untuk diklarifikasi terkait pengadaan video wall di Kominfo (Dinas Kominfotik dan Persandian) Pekanbaru tahun 2017,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Kamis sore.
Sejatinya, ada seorang pihak lagi yang diklarifikasi Jaksa pada hari itu. Dia diketahui adalah Asep Muhammad Ishak. Namun Direktur CV Solusi Arya Prima itu tidak hadir.
“Yang tidak datang, akan dijadwalkan kembali (untuk dimintai keterangan),” sebut mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Perkara ini, sebut dia, masih dalam penyelidikan pihaknya. Dalam tahap ini, Jaksa berusaha mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket), salah satunya dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Eka sendiri diketahui baru kembali ke Pekanbaru usai menjalani proses wawancara di kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rabu (6/11) kemarin. Dia merupakan salah satu nominasi kategori PPT Teladan pada Anugerah ASN tahun 2019.
Dia diklarifikasi Jaksa sekitar 7 jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Dalam kurun waktu itu, dia mengaku diklarifikasi terkait kegiatan pengadaan video wall di institusinya tersebut.
“Dikonfirmasi tentang pengadaan video wall di Kominfo tahun 2017,” ujar Eka kepada haluanriauco usai proses pemeriksaan.
Diterangkan dia, pelaksanaan kegiatan itu dilakukan dengan menggunakan APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017. Adapun besaran anggarannya lebih dari Rp4 miliar.
“Anggarannya sekitar Rp4,4 miliar,” lanjut dia.
“Jaksa minta keterangan seperti apa tahapan pengadaan video wall ini. Karena video wall ini kan kita beli melalui katalog. Jadi semua proses kita jelaskan secara detail,” imbuh Eka.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu itu.
Menanggapi laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor : PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019 kemarin.
Dari informasi yang dihimpun, pengadaan video wall itu bertujuan untuk mengusung visi Kota Pekanbaru sebagai Smart City. Anggaran dialokasikan dalan APBD Pekanbaru 2017 sebesar Rp4.448.505.418.