RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Politisi PDIP Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung melaporkan penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya. Dewi melaporkan Novel atas tuduhan penyebaran berita bohong terkait penyiraman air keras.
"Saya melaporkan Novel Baswedan penyidik KPK terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras," kata Dewi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Dewi mengatakan dirinya merasa janggal atas kebutaan yang dialami oleh Novel atas insiden penyiraman air keras.
"Ada beberapa hal yang janggal dari semua hal yang dialami dari rekaman CCTV dia dari bentuk luka, dari perban, kepala yang diperban tapi tiba-tiba mata yang buta gitu kan," sambungnya.
Dewi mengatakan dirinya lulusan seni dan menduga ada rekayasa-rekayasa yang dilakukan oleh Novel. Mulai dari penyiraman air keras menurutnya dari sana Novel sudah merekayasa.
"Saya orang seni, saya juga biasa beradegan. Orang kalau sakit itu tersiram air panas reaksinya tidak berdiri, tapi akan terduduk jatuh terguling-guling itu yang saya pelajari dan tidak ada di situ reaksi dia membawa air untuk disiramkan," kata dia.
Dewi menyebut seharusnya Novel menyiramkan air mineral usai disiram air keras untuk menetralisir air keras itu, namun Novel tidak melakukan hal itu. Dia juga mencurigai luka yang diterima Novel.
Menurutnya, seharusnya kulit Novel juga ikut terluka tidak hanya matanya saja. Saat berada di rumah sakit dia juga curiga karena mata Novel tidak diperban hanya wajahnya saja.
"Faktanya kulit Novel kan nggak apa-apa, hanya matanya. Yang lucunya kenapa hanya matanya sedangkan kelopaknya, ininya semua tidak (rusak)," kata Dewi.
Selain itu, dia meragukan hasil rekam medis Novel. Dia meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel. Dia juga berharap polisi segera menyelidiki kebenaran kasus tersebut.
"Saya ingin kebenaran aja, keyakinan saya ingin buka fakta kebenaran dan ini semua demi kebaikan rakyat," kata Dewi.
Dia membawa bukti berupa rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit hingga foto-foto Novel yang diperban di bagian kepala dan hidung.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.
Pelapor dalam hal ini Dewi sendiri dan terlapor Novel Baswedan. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.