RIAUMANDIRI.ID, MEDAN - Sepasang suami istri nekat membawa nasi bungkus berisikan sabu untuk diberikan kepada seorang tahanan. Aksi nekat ini berhasil digagalkan petugas Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara, Senin (4/11/2019) malam.
Kedua orang yang ditangkap polisi yaitu Y (36) dan AH (34), warga Jalan Balai Desa No.4 Lingkungan VII Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto melalui Kasubbag Humas Polrestabes Medan Kompol Edward N Saragih mengatakan penangkapan terhadap pasutri tersebut bermula dari kecurigaan petugas saat melihat gerak-gerik mereka.
Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan lima bungkus paket berwarna hitam, diduga narkoba jenis sabu-sabu berada di dalam 1 bungkus nasi kuah gulai usus lembu kari.
"Di dalam kuah gulai itu ditemukan sabu-sabu oleh Bripda Nikson Siringoringo dan Bripda Joopy Peranginangin," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa pasutri tersebut ke Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.