RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melakukan pembatasan usia petugas penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada), di dalam draf rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017.
Nantinya penyelenggara Pilkada yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) usia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
“Kan PKPU sebelumnya tidak ada aturan berapa usia maksimal nggak ada. Karena yang diatur dalam undang-undang hanya usia minimal yaitu 17 tahun. Sehingga dengan menerima masukan dari beberapa pihak, kami menganggap bahwa perlu ada batasan umur maksimal,” kata komisioner KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dilanjutkan Ilham, adanya rencana pembatasan usia kepada petutas penyelenggara pemilu lantaran berkaca pada saat Pemilu 2019 lalu yang banyak memakan korban jiwa.
“Sehingga bisa meminimalisir jumlah orang yang wafat dalam pelaksanaan tugas. Iya, sebenarnya begitu, kita mengantisipasi ya walaupun sebenarnya pilkada juga dari pengalaman-pengalaman ada yang meninggal tapi sangat minim sekali,” terang dia.
Selain itu, kata Ilham, para petugas penyelenggara harus mempunyai surat keterangan sehat dari puskesmas sebagai salah satu syarat.
“Kita dirancangan PKPU baru ini kita akan membuat ada kerja sama antara KPU kab/kota di setiap kab/kota dan dinas kesehatan. Misalnya ada pemeriksaan mendalam dan sebagainya. Dan tentu saja dengan biaya yang kita harapkan jauh lebih minim,” tandasnya.